Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan PLTU Celukan Bawang Tahap II, Warga Aksi Damai

Masyarakat yang mengatasnamakan diri Solidaritas Rakyat Tolak PLTU melakukan aksi damai terkait sidang terakhir gugatan PLTU Celukan Bawang tahap II, Kamis (16/8/2018).
Aksi Damai Solidaritas Rakyat Tolak PLTU Celukan Bawang, Kamis (16/8/2018). / Ni Putu Eka Wiratmini
Aksi Damai Solidaritas Rakyat Tolak PLTU Celukan Bawang, Kamis (16/8/2018). / Ni Putu Eka Wiratmini
Bisnis.com, DENPASAR -- Masyarakat yang mengatasnamakan diri Solidaritas Rakyat Tolak PLTU melakukan aksi damai terkait sidang terakhir gugatan PLTU Celukan Bawang tahap II, Kamis (16/8/2018).
Pantauan Bisnis, aksi damai telah dilakukan sejak Kamis (16/8/2018) pukul 09.00 WITA. Mereka melakukan aksi damai di depan PTUN Denpasar sebelum sidang akhir gugatan dilakukan. Aksi tersebut ikut menyita perhatian beberapa pengendara yang lalu lalang pagi itu. 
Perwakilan Solidaritas Rakyat Tolak PLTU dari Greenpeace Indonesia Hadi Priyanto menilai pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II di Buleleng akan merampas ruang hidup masyarakat.
Menurut mereka, sejak pembangunan tahap I, dampak negatif PLTU Celukan Bawang sudah lama dirasakan masyarakat terutama nelayan. Sebelum ada PLTU, para nelayan tidak sulit mendapatkan ikan di sekitar laut Celukan Bawang. 
"Relokasi rumah-rumah warga sejak dahulu tidak berhenti untuk pembangunan hingga perluasan PLTU, apalagi PLTU menggunakan bahan bakar batu bara yang dapat merusak lingkungan," katanya, Kamis (16/8/2018).
Dia menambahkan, izin lingkungan Pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II, tidak melibatkan masyarakat terdampak. Penerbitan SK Gubernur Bali tentang izin lingkungan Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II dinilai cacat substansi secara hukum.
Selain itu, prakter perusahaan PLTU Celukan Bawang dalam rencana pembangunan juga dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan rakyat. 
"Seharusnya Gubernur Bali tidak menerbitkan SK Izin Lingkungan Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II," katanya.
Kata dia, Gubernur Bali seharusnya lebih melindungi hak sosial, ekonomi, dan budaya warganya dari perampasan ruang hidup. Gubernur Bali dinilai lebih memilih menutup mata atas perjuangan warga Celukan Bawang.
Padahal, warga Celukan Bawang, menurutnya, sudah rela memberikan tanah, rumah, dan kuburan untuk direlokasi demi ketenagalistrikan di Bali. 
Adapun Solidaritas Rakyat Tolak PLTU meminta Gubernur Bali untuk mencabut izin lingkungan PLTU Celukan Bawang kapasitas 2x330 MW. Mereka juga meminta Majelis Hakim PTUN Denpasar memutuskan perkara gugatan warga untuk membatalkan SK Izin Lingkungan secara adil dan objektif. 
"Kami mendukung perjuangan warga Desa Celukan Bawang dan warga desa sekitarnya untuk menolak PLTU Celukan Bawang tahap II," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper