Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pemprov Bali Larang Kresek Plastik di Pasar Tradisional: Tak Ada Kompromi Aturan Lagi

Pemprov Bali akan mempertegas larangan penggunaan tas kresek sekali pakai atau plastik di pasar tradisional, seperti yang sudah berlaku di banyak tempat.
Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancara mengenai rencana jalan sehat bersama Ganjar Pranowo di Denpasar, Jumat (9/6/2023). / ANTARA-Ni Putu Putri Muliantari
Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancara mengenai rencana jalan sehat bersama Ganjar Pranowo di Denpasar, Jumat (9/6/2023). / ANTARA-Ni Putu Putri Muliantari

Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan tas kresek atau plastik di pasar tradisional untuk menekan jumlah sampah plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melakukan penertiban serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran.

Koster menyampaikan dari awal berlakunya Pergub 97/2018, Pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar-pasar modern, mall, hotel, dan rumah makan, namun pergub ini belum terimplementasi dengan baik untuk di pasar tradisional. Diperlukan komitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak dijumpai dan digunakan di pasar tradisional.

"Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi," jelas Koster, Selasa (10/6/2025).

Gubernur juga meminta agar semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial. Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali sebagai sub koordinator agar bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan program kerjanya dan melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya.

Koordinator TIM PSP PSBS, Luh Riniti Rahayu menjelaskan di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86% organic dan  17,25% plastik.

“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah  dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan, “ ujar Riniti

Dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desakelurahan yang tidak mempunyai TPS3R. Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada, 90% masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper