Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pajak Bali Himpun Penerimaan Rp16,97 Triliun, Naik 27,11%

Perolehan tahun ini melampaui target yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun atau tercapai 100,48%.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024)./Bisnis-Arief Hermawan P.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024)./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Provinsi Bali meraup penerimaan pajak selama 2024 sebesar Rp16,97 triliun atau naik 27,11 persen dibandingkan 2023, yang mencapai Rp13,35 triliun.

"Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak dan tahun ini yang keempat kalinya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Rabu (22/1/2025).

Ia mencatat perolehan tahun ini melampaui target yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun atau tercapai 100,48%.

Apabila dirinci berdasarkan wilayah di sembilan kabupaten dan kota di Bali, realisasi tiga besar penerimaan pajak paling besar berasal dari Kabupaten Badung mencapai Rp6,78 triliun, disusul Kota Denpasar sebesar Rp6,44 triliun, dan Kabupaten Gianyar mencapai Rp1,15 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) mendominasi dengan realisasi mencapai Rp11,8 triliun atau tumbuh 30,90% dibandingkan periode sama 2023 mencapai Rp9 triliun.

Kontribusi terbesarnya adalah PPh pasal 21 atau pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dengan realisasi mencapai Rp3,7 triliun.

Selain PPh, penerimaan juga dikontribusikan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp4,65 triliun dan PPN impor sebesar Rp244,83 miliar.

Sementara itu, sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2024 yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 57,89% dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak 2024 didukung oleh lima sektor usaha penentu penerimaan pajak di Bali yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp3,11 triliun.

Kemudian, aktivitas keuangan dan asuransi mencapai Rp2,33 triliun, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencapai Rp2,32 triliun, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,06 triliun dan industri pengolahan mencapai Rp1,16 triliun.

Sedangkan dari sisi kepatuhan wajib pajak di Bali cukup positif dengan pertumbuhan mencapai 2,74% dibandingkan tahun lalu dengan 396.502 surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh telah disampaikan hingga periode Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, SPT orang pribadi karyawan yang paling banyak mencapai 303.389 SPT tahunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper