Bisnis.com, DENPASAR - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pemerintah telah menghapus hutang 67.000 pelaku UMKM dengan nilai Rp2 triliun.
Maman menyebut Rp2 triliun tersebut masih tahap awal yang dan akan terus berjalan hingga semua UMKM yang layak dihapus hutangnya bisa menerima manfaat program tersebut. "Berjalan terus (penghapusan hutang), per hari ini angkanya sudah mencapai 67.000 UMKM, dengan nilai hutang Rp2 triliun," jelas Maman di sela acara Rakornas IMM di Denpasar, Kamis (16/1/2024).
Menteri UMKM juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak diartikan bias, bahwa semua UMKM yang akan dihapus hutangnya, Maman menegaskan tidak semua UMKM mendapat fasilitas tersebut. Pemerintah tetap memperhatikan kriteria UMKM yang berhak dihapus hutangnya, kriteria utama yakni untuk pelaku UMKM yang sudah tidak sanggup melunasi hutangnya di perbankan.
Kemudian UMKM tersebut telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan.
Sebagai informasi, penghapusan hutang UMKM berawal dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.
Baca Juga
Penghapusan piutang macet itu terdiri dari dua hal, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. Penghapusbukuan merupakan tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada nasabah.