Bisnis.com, DENPASAR - Nasib 80 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Bali yang direkrut oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 terkatung - katung karena tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Para tenaga kesehatan tersebut terdiri dari perawat, bidan hingga dokter. Mereka direkrut oleh Pemprov Bali untuk membantu penanganan pasien pandemi Covid-19 di Bali, dengan penempatan di berbagai fasilitas kesehatan. Akan tetapi setelah dua tahun bekerja, nasib para nakes tersebut justru tidak jelas.
Mereka tetap mendapat Surat Keputusan (SK) penugasan dan gaji sebagai tenaga kontrak Pemprov Bali, akan tetapi tidak bekerja secara langsung di bawah Faskes atau RS yang dinaungi oleh Pemprov Bali. Puluhan Nakes tersebut justru ditempatkan di Faskes Kabupaten/Kota asal mereka mulai dari RSUD Kabupaten/Kota hingga Puskesmas yang notabene berada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini yang kemudian menjadi masalah ketika para tenaga kesehatan tersebut mengajukan diri menjadi PPPK. Pendaftaran para Nakes tersebut ditolak oleh sistem karena SK mereka tidak sesuai dengan tempat mereka ditugaskan. Mereka bekerja di Faskes Kabupaten akan tetapi SK dikeluarkan oleh Provinsi Bali. Faskes di Kabupaten Kota tidak bisa mengeluarkan rekomendasi atau keterangan kerja karena status Nakes tersebut merupakan tenaga kontrak Pemprov.
Nakes tersebut juga tidak mendapat prioritas utama menjadi PPPK Pemprov Bali karena tidak bekerja di Faskes atau rumah sakit yang dinaungi langsung oleh pemerintah provinsi.
Salah satu Nakes, Windu menjelaskan kebingungan karena tidak bisa mendaftar PPPK, padahal sejak 2022 mereka sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia bersama rekan - rekannya mengadu ke DPRD Provinsi Bali agar diberikan kesempatan menjadi PPPK sehingga pengabdiannya tidak sia-sia.
Baca Juga
Windu meminta agar Pemprov, Pemkab dan BKN melakukan koordinasi mencari solusi agar 80 nakes bisa mendaftar dan diterima menjadi PPPK. "Kami berharap ada solusi untuk membuka kembali pendaftaran, seperti di Papua, pendaftaran bisa dibuka kembali sampai tanggal 26. Kami ingin agar hak kami diakui meskipun pendaftaran sudah tutup,” jelas Windu saat audiensi dengan DPRD dikutip Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta menjelaskan secara prinsip para tenaga kesehatan tersebut harusnya bisa mendaftar menjadi PPPK, karena mereka sudah memiliki SK, terdaftar di BKN, dan berjasa menangani pandemi covid-19 di Bali.
Suwirta meminta agar instansi terkait di Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama BKN Provinsi Bali berkonsultasi ke Kementerian terkait untuk mencari solusi bagi 80 nakes. "Kami juga akan mengusulkan agar ada surat pemindahan dari Provinsi ke Kabupaten tempat mereka bekerja. Kasihan jika pengabdian mereka yang sudah lama terlewatkan," ujar Suwirta.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan Pemprov Bali tidak lepas tangan terhadap puluhan Nakes tersebut, mereka tetap diusulkan ikut PPPK pada gelombang kedua. Karena menurutnya seleksi PPPK gelombang pertama untuk Nakes yang bekerja langsung di Faskes Provinsi Bali.
“Kami sudah mengusulkan agar mereka diizinkan mendaftar di gelombang kedua. Mereka tenaga Pemprov tapi kerjanya tidak di instansi Pemprov, maka dari itu BKN membuat dua gelombang,” jelas Dewa Indra.