Bisnis.com, BADUNG - Pemerintah pusat menyiapkan rapat terbatas pekan depan untuk membahas larangan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersial khususnya di Bali bagian selatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kabupaten Badung, Selasa (3/9/2024), mengatakan pemerintah daerah turut diajak dalam rapat terbatas guna menyingkirkan hal-hal yang merusak Bali.
“Jadi tidak ada lagi orang membuat vila di sawah, sawah biarlah sawah supaya Bali jadi Bali yang unik, sekarang seperti di belakang rumah saya (daerah Cemagi) dulu sawah, sekarang mending kalau rumahnya baik, ini tidak bagus pula, jadi itu merusak,” kata dia.
Di tengah rapat koordinasi jelang Bali International Airshow, Luhut menyampaikan rapat terbatas nanti selain menetapkan aturan terkait alih fungsi lahan, juga menyiapkan Bali yang bersih dari wisatawan berulah.
Beberapa yang ditandai adalah maraknya orang asing menggunakan dan mengedarkan narkotika di Bali, mengambil pekerjaan warga lokal, hingga maraknya kelab yang berisi orang berpakaian terbuka bahkan telanjang dada.
“Ini supaya betul-betul Bali dibersihkan dari obat narkotika, orang-orang asing mengambil pekerjaan anak lokal, saya minta Polda, Pangdam, dan Imigrasi betul-betul kompak, kalai kita kompak tidak ada yang bisa lawan,” ujarnya.
Baca Juga
“Juga kelab nude topless kurangi lah, kan bukan mau lihat orang telanjang, kalau mau pilih tempat lain, keunikan Bali harus kita pelihara jangan jadi seksualitas, turis seksual ke tempat lain saja, Bali itu biar lah karisma dan auranya kita pertahankan,” sambungnya menegaskan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut menyinggung rencana pemerintah pusat untuk melihat kembali izin proyek yang melanggar aspek kelestarian lingkungan dan amdal.
“Nanti akan ada rapat terbatas yang diharapkan bisa memberikan persetujuan untuk penghentian alih fungsi lahan dan moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan,” ujarnya.
Ke depan, izin pembangunan akan diambil alih pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya diberikan kesempatan untuk konsultasi.
“Jadi akan akan proses konsultasi dengan para pimpinan di daerah dan juga melibatkan pemangku adat dan masyarakat, izinnya nanti sepenuhnya pusat karena untuk Bali Selatan ini keadaannya darurat,” kata Menparekraf.