Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPBU di Denpasar Pungli, Begini Penjelasan Pertamina

Aksi oknum pegawai SPBU tersebut dinilai menyalahi aturan karena menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina.
Ilustrasi mesin pompa BBM di SPBU./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi.
Ilustrasi mesin pompa BBM di SPBU./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi.

Bisnis.com, DENPASAR – SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar viral di media sosial karena terekam melakukan pungutan liar dengan meminta tambahan biaya Rp5000 kepada konsumen yang membeli Pertamax dengan jerigen.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/8/2024), konsumen yang gerah kemudian merekam praktek tersebut dan diviralkan di media sosial. Dari pemeriksaan pertamina, aksi oknum pegawai SPBU tersebut dinilai menyalahi aturan karena menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR  Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan telah menerima laporan terkait keluhan konsumen yang dimintai pembayaran lebih di luar harga Pertamax.

Ahad menjelaskan Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen. Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.

Dari hasil pemeriksaan, Ahad menjelaskan Tindakan tersebut merupakan inisiatif dari operator atau petugas SPBU.

“Sebagai tindak lanjut  pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” jelas Ahad dari keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Pertamina meminta pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.

Terkait penggunaan jerigen untuk membeli Pertamax, Ahad menjelaskan pembelian BBM nonsubsidi dengan jerigen atau kemasan standar lainnya diperbolehkan yang penting kemasan tersebut aman untuk cairan yang mudah terbakar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper