Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali telah mengumpulkan Rp118 miliar dari pungutan wisatawan mancanegara atau tourism levy yang diberlakukan sejak Februari 2024.
Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan nilai pungutan tersebut terus meningkat setelah Dinas Pariwisata memberikan edukasi atau monev wisman di destinasi wisata.
"Jika ada ditemukan belum membayar, maka diarahkan langsung untuk segera melakukannya. Monev ini direncanakan bakal dilakukan waktu dekat ini, di DTW yang ada di Bali," jelas Tjok Bagus.
Setiap wisman yang ke Bali diwajibkan membayar Rp150.000, pembayaran dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Pemprov Bali. Pembayaran juga bisa dilakukan di stand BPD Bali saat wisman di Bandara Internasional Ngurah Rai. Walaupun sudah diwajibkan, masih banyak wisman yang belum membayar karena tidak mendapat informasi soal kebijakan tersebut. Jika dilihat dari jumlah wisman yang masuk, baru 40% wisman yang melakukan pembayaran.
Untuk menggenjot pembayaran, Dispar Bali juga berharap kepada travel agent, hotel untuk menghimbau wisatawan agar selalu membawa bukti bayarnya jika melakukan perjalanan dan wisatawan juga diminta memperlihatkan QR code yang dimiliki kepada petugas saat pengecekan. Dispar Bali juga bakal melibatkan Satpol PP Pariwisata Bali, asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.
Tjok Bagus menyebut pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pungutan wisatawan ini. Kemudian melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga
"Kami terus menerus melakukan sosialisasi setiap saat dan setiap ada kesempatan, saya sampaikan tentang pungutan wisatawan yang nantinya dipergunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali," ujar Tjok Bagus.