Bisnis.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) Prancis dengan inisial TABSDB karena melanggar izin tinggal atau overstay dan membuat keributan di kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut catatan Imigrasi, TABSDB membuat keributan di konter Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai pada 13 Maret 2024. Kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan akan terbang ke Singapura.
Dalam pemeriksaan dokumen, petugas imigrasi menemukan WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
Pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Sebelumnya TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta per hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan.
Dia tidak berkenan membayar dan mengklaim memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Akan tetapi petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Baca Juga
Meskipun diberi penjelasan TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.
Selain itu TABSDB tersebut juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
Langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.
"Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB pun diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan Ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit. Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk," jelas Dudy dari keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).
Akibat pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TABSDB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia akan dideportasi ke kampung halamannya yakni pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport pada 25 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” jelas Dudy.