Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Wisatawan Asing ke Bali, Otoritas Akan Sosialisasikan ke Pelancong

Video berisi latar belakang dan tata cara pembayaran pungutan itu dapat ditayangkan pada layanan hiburan dalam kabin pesawat.
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali./Bloomberg-Nyimas Laula.
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali./Bloomberg-Nyimas Laula.

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menggandeng asosiasi maskapai penerbangan internasional (Barindo) untuk edukasi dan sosialisasi terkait pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.

“Kami sedang buatkan video tutorial tata cara pembayaran pungutan,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan asosiasi itu menaungi sejumlah maskapai penerbangan asing yang melayani penerbangan dari dan menuju Bali, termasuk maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.

Dari sosialisasi dengan asosiasi maskapai penerbangan tersebut, perusahaan penerbangan itu memberikan masukan perlu dibuatkan video berdurasi pendek yakni sekitar dua menit.

Video berisi latar belakang dan tata cara pembayaran pungutan itu dapat ditayangkan pada layanan hiburan dalam kabin pesawat sehingga diumumkan langsung kepada penumpang internasional yang merupakan warga negara asing.

Ia mengharapkan wisatawan asing sudah mengakses laman LoveBali sebelum berangkat ke Bali atau minimal saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di Bali, baik melalui udara, laut atau darat.

Wisatawan asing yang setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia dikenakan pungutan.

Dalam laman sistem Love Bali yakni lovebali.baliprov.go.id atau mengunduh aplikasi LoveBali, wisatawan asing mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan.

Kemudian memilih metode pembayaran yang terintegrasi dengan bank persepsi yakni BUMD, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, selaku bank yang mengelola kas pemerintah daerah di Pulau Dewata.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, metode pembayaran nontunai yang dapat digunakan melalui sistem LoveBali yakni transfer bank, virtual account, QRIS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper