Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hiburan di Bali Nilai Pajak PBJT 40% Tidak Masuk Akal

Pengusaha berkata, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat, kami harus menjual berapa ke konsumen?wwl
Ilustrasi perawatan kecantikan./Ist
Ilustrasi perawatan kecantikan./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Pengusaha hiburan di Bali menilai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang besarannya mencapai 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan di luar aturan untuk menghindari pajak.

Pemilik Get Up, salah satu pusat hiburan di Denpasar, I Gede Sudiantara menjelaskan tingginya pajak hiburan seperti club malam, karaoke hingga SPA sudah di luar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat, kami harus menjual berapa ke konsumen?” jelas Sudiantara.

Pengusaha juga berpotensi melakukan tindakan kecurangan demi menghindari pajak yang besar. Hal ini tentu akan merugikan pemerintah dan konsumen. Selain itu besarnya pajak hiburan berpotensi akan membuat investor angkat kaki dari Indonesia khususnya dari Bali, padahal lapangan usaha hiburan merupakan salah satu andalan Bali untuk mendatangkan wisatawan ke Pulau Dewata.

Sudiantara berharap pemerintah bisa meninjau ulang peraturan tersebut, karena jika tetap dipaksakan berlaku, dampaknya akan merugikan masyarakat juga. Karena industri hiburan hingga SPA di Bali membuka lapangan kerja yang besar.

“Jika beban usaha ditambah dengan pajak yang begitu tinggi, tentu akan berimbas pada perekonomian masyarakat luas yang terkait dengan industri hiburan maupun SPA. Siapa yang mau berbisnis dengan pajak yang tinggi,” ujar Sudiantara.

Sebelum Sudiantara, pengacara kondang dan juga salah satu pemilik Atlas Beach, Hotman Paris menyatakan keberatannya terhadap pajak PBJT 40% melalui akun resmi media sosialnya.

Menurut Hotman kebijakan pemerintah tersebut bertolak  belakang dengan upaya peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut menurut Hotman tidak tepat karena Indonesia baru pulih dari pandemi.

Hotman membandingkan dengan Thailand yang menurunkan pajak hiburan menjadi 5%, sehingga geliat industri hiburan di negeri gajah putih semakin meningkat dan dampaknya kunjungan wisman juga ikut naik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler