Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Perizinan Usaha, Ini Alasan Biro Jasa Masih Dibutuhkan

Terkadang pengurusan izin secara mandiri membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak sehingga menurut pengusaha hal tersebut tidak efisien.
Ilustrasi perizinan./iStockphoto
Ilustrasi perizinan./iStockphoto

Bisnis.com, DENPASAR – Walaupun pemerintah mengklaim telah mempermudah perizinan usaha terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak membuat bisnis biro jasa kehilangan pasar, malah sebaliknya keberadaan biro jasa semakin dibutuhkan di tengah dinamisnya izin usaha.

Owner Projasa Cita Nusantara, Habib Setio Prayogo menjelaskan ada sejumlah alasan masyarakat atau pengusaha memilih pengurusan izin melalui biro jasa. Alasan pertama adalah kesibukan sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus izin dan kelengkapan dokumen secara mandiri, sehingga mereka lebih memilih pengurusan izin di biro jasa.

Faktor kedua adalah soal kepastian waktu dan biaya, menurut Habib terkadang pengurusan izin secara mandiri membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak sehingga menurut pengusaha hal tersebut tidak efisien.

“Jika mereka mengurus sendiri kadang ada saja yang kurang sehingga tidak bisa sekali jalan, bahkan dari cerita-cerita klien kami mereka banyak yang menyerah karena harus menyesuaikan waktu di samping mengeluarkan biaya, akhirnya mereka lebih menggunakan biro jasa karena lebih praktis atau efisien secara biaya dan waktu,” ujar Habib kepada Bisnis, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, adanya peralihan aturan soal perizinan seperti keluarnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengharuskan pelaku usaha menyesuaikan perizinan, namun disisi lain para pelaku usaha masih tidak mengerti detail aturan tersebut, sehingga mereka datang ke biro jasa yang dianggap lebih paham soal peraturan baru.

Habib menjelaskan, setelah UU Omnibus Law berlaku ada beberapa aturan prinsip yang berubah seperti izin bangunan yang dulunya bentuknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aturan baru ini tentu membutuhkan persyaratan baru yang harus dipenuhi, biro jasa banyak berperan dalam membantu pemenuhan syarat tersebut hingga keluarnya izin.

Kemudian terbitnya aturan pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga membuat banyak pelaku usaha harus mengurus NIB. Selain itu, semakin banyak pelaku usaha kuliner yang sadar untuk mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal hingga sertifikat BPOM juga menjadi peluang bagi birojasa.

“Terbitnya item – item baru tersebut menjadi peluang baru juga bagi kami di Projasa, karena kami yang dianggap lebih dulu mengerti soal aturan tersebut,” ujar Habib.

Sebagai informasi, Projasa merupakan biro jasa yang menawarkan jasa pengurusan izin usaha mulai dari izin pendirian usaha, penutupan usaha, dokumen lingkungan. Kemudian izin reklame, izin edar seperti penerbitan sertifikasi halal, BPOM, PIRT. Selain izin usaha Projasa juga menawarkan pengurusan izin bangunan seperti PBG SFL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper