Bisnis Biro Jasa di Bali Kembali Bergeliat Pasca Pandemi

Pengurusan izin usaha seperti izin Unit Dagang (UD), PT perseorangan, CV, dan izin lainnya sudah banyak masuk ke Projasa
logo Projasa
logo Projasa

Bisnis.com, DENPASAR – Bisnis biro jasa di Bali kembali bergeliat seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi khususnya sektor pariwisata yang menjadi penopang utama perekonomian Bali.

Owner PT Projasa Cita Nusantara, Habib Setio Prayogo menjelaskan biro jasa mulai bergeliat kembali sejak November 2022, dimana aktivitas ekonomi mulai dibuka oleh pemerintah. Kondisi tersebut terus membaik memasuki 2023, hingga September 2023 geliat bisnis biro jasa sudah mendekati kondisi sebelum pandemi.

Pengurusan izin usaha seperti izin Unit Dagang (UD), PT perseorangan, CV, dan izin lainnya sudah banyak masuk ke Projasa, jika dibandingkan seperti sebelum pandemi, jumlah klien yang masuk 80 – 90 persen per bulan.

Habib mengungkap geliat bisnis Projasa menurun drastis ketika pandemi, walaupun tidak sampai gulung tikar, omset selama dua tahun turun 80 persen, karena sebagian besar usaha di Bali mati sehingga tidak ada pengusaha atau investor yang membutuhkan jasa konsultan atau biro jasa. Saat pandemi, yang masih berjalan pengurusan pajak kendaraan bermotor, pengurusan Kartu Keluarga (KK), dan administrasi lainnya yang nilainya tidak besar.

“Pengurusan izin PBG juga sudah banyak pasca pandemi ini, sudah jauh lebih baik. Jadi banyak masyarakat mengurus izin bangunan rumah, dan jenis bangunan lainnya ini kaitannya dengan transaksi jual beli aset, untuk kebutuhan agunan perbankan agar mereka bisa mendapatkan modal usaha,” jelas Habib kepada Bisnis, Kamis (26/10/2023).

Lapangan usaha yang paling banyak mengurus izin di Bali masih berkaitan dengan lapangan usaha pendukung sektor pariwisata seperti izin usaha travel, restoran, izin usaha akomodasi seperti hotel dan villa termasuk juga izin bangunannya. Investor asing yang masuk melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) juga mulai banyak menggunakan biro jasa untuk mengurus seluruh perizinan investasinya pasca pandemi ini, menurut Habib rata – rata PMA yang masuk investasi di sektor pariwisata seperti real estate.

Terbitnya UU Omnibus Law yang mengubah beberapa aturan perizinan seperti IMB menjadi PBG dan PBG SLF juga menjadi market baru bagi Projasa. Banyak klien mereka yang meminta peralihan  dari IMB ke PBG SLF. Aturan baru PBG SLF ini juga lebih rigid, dimana untuk klasifikasi bangunan yang tidak sederhana seperti villa, hotel mengharuskan arsitektur yang bersertifikat dan konsultan yang bersertifikat, aturan yang lebih detail membuat banyak masyarakat atau pengusaha menggunakan biro jasa dalam pengurusan izin. Selain itu, adanya aturan yang mengharuskan semua pengusaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi market baru bagi Projasa.

Adanya perubahan aturan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah, walaupun dianggap lebih sederhana dan mudah, Menurut Habib masyarakat tetap memilih menggunakan biro jasa karena sejumlah alasan. “Biro jasa tetap diminati pengusaha dalam pengurusan izin karena tidak semua pengusaha paham syarat detail yang harus dipenuhi, kedua waktu mereka yang terbatas, mereka tidak memiliki waktu untuk bolak balik memenuhi syarat - syarat perizinan sehingga menyerahkan ke kami karena dianggap lebih cepat dan aman,” ujar Habib.

Sebagai informasi, Projasa merupakan biro jasa yang menawarkan jasa pengurusan izin usaha mulai dari izin pendirian usaha, penutupan usaha, dokumen lingkungan. Kemudian izin reklame, izin edar seperti penerbitan sertifikasi halal, BPOM, PIRT. Selain izin usaha Projasa juga menawarkan pengurusan izin bangunan seperti PBG SFL. Informasi selengkapnya bisa klik link ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper