Bisnis.com, DENPASAR – Polairud Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau pada Selasa (17/10/2023) pukul 01.00 Wita dini hari. Para pelaku penyelundupan ditangkap oleh Polisi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yakni berlokasi di belakang monumen lintas laut militer tepatnya kawasan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R. Agus Budi Santosa menjelaskan para pelaku akan melakukan penyelundupan 11 ekor penyu hijau yang didapat di perairan Bali.
“Awal kami mengetahui adanya penyelundupan berasal dari laporan masyarakat, menurut pengaduan masyarakat yang kami terima, marak penyelundupan penyu hijau dari Bali. Kami bersama Polairud Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” jelas Budi dikutip dari siaran pers, Selasa (17/10/2023).
Polairud kemudian mengintensifkan penyelidikan setelah mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli penyu hijau di Cekik, Taman Nasional Bali Barat. Petugas kemudian melakukan pemantauan target, setelah dipastikan target muncul dan transaksi sedang berlangsung, Polisi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti.
Menurut Budi, berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, pelaku patut diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Saat ini 11 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan akan dievakuasi untuk dititip rawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar. Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 Penyu tersebut,” ujar Budi.