Bisnis.com, MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta korban money game berkedok jual beli online yang selama ini diprakarsai oleh Futur E-Commerce (FEC) untuk melapor ke Polisi agar kasus yang telah banyak memakan korban ini bisa mengusut secara tuntas kasus tersebut.diusut secara tuntas.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy meminta para korban FEC di NTB untuk tidak ragu melapor ke Polisi maupun ke OJK karena skema bisnis FEC memenuhi unsur penipuan yang bisa dipidanakan. “Bagi member yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan ke kepolisian, karena ini masuk delik penipuan,” jelas Rinaldy saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Hingga saat ini OJK mengaku belum menerima pengaduan resmi dari para korban, Rico menegaskan jika masyarakat yang mengadu ke OJK akan langsung dikoordinasikan dengan Polda NTB dan Satgas PAKI.
Dari pantauan Bisnis di NTB, diduga kuat ribuan orang menjadi korban dari FEC karena tergiur dengan tawaran untung tinggi melalui skema jual beli fiktif secara online. Bahkan FEC memiliki kantor cabang di Lombok Tengah. Untuk meyakinkan warga NTB, FEC beberapa kali membuat kegiatan besar di lapangan terbuka sembari mempromosikan FEC dan melakukan testimoni dengan menghadirkan member yang diklaim sudah untung jutaan rupiah.
Model perekrutan FEC mirip dengan perekrutan Multi Level Marketing (MLM), warga direkrut oleh anggota FEC dan sejumlah anggota dinaungi oleh seorang mentor. Mentor ini bertugas membina para anggotanya dan mendorong anggota yang lain untuk merekrut anggota baru. Para mentor dan anggota FEC juga aktif melakukan testimoni di media sosial mereka dan mengajak warga lainnya untuk bergabung. Sebenarnya di media sosial terjadi pro dan kontra soal skema bisnis FEC, sebagian masyarakat menilai skema bisnis FEC tidak masuk akal.
Bahkan korban FEC ini tidak hanya masyarakat awam, tetapi kalangan terdidik seperti guru dan dosen banyak yang ikut FEC, salah satu sekolah di Lombok Tengah terindikasi semua gurunya menjadi korban FEC.
Baca Juga
Pro dan kontra tersebut menemukan titik terang setelah OJK NTB dan Polri turun langsung ke kantor FEC di Lombok Tengah. Hasil dari pemeriksaan tersebut menegaskan jika skema bisnis yang dijalankan FEC bertentangan dengan izin yang mereka ajukan di Kementerian Perdagangan. Selain OJK NTB, OJK pusat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah melakukan pemeriksaan di kantor FEC Jakarta dan hasilnya tidak ditemukan aktivitas sesuai dengan izin mereka.
Menurut OJK awalnya FEC mengajukan izin FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemendag telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permohonan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.