Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Negeri Denpasar Sita Hotel Kuta Paradiso

Pengadilan Negeri Denpasar menyita tanah, dan bangunan yang berdiri di atas Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Kabupaten Badung atas nama Fireworks.
Ilustrasi. Petugas menyegel aset./Bisnis-Suselo Jati.
Ilustrasi. Petugas menyegel aset./Bisnis-Suselo Jati.

Bisnis.com, DENPASAR — Pengadilan Negeri Denpasar menyita tanah, dan bangunan yang berdiri di atas Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Kabupaten Badung atas nama Fireworks.

Pelaksanaan sita itu terungkap dari salinan berita acara sita persamaan No. 9/Pdt.DLG/2023/PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 31 Juli 2023.

Penyitaan dilakukan Jurusita PN Denpasar I Komang Bayu Wirawan dengan dihadiri kuasa hukum penggugat (Fireworks), tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) dan beberapa saksi yang dihadirkan.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa mengungkapkan penyitaan dilakukan atas permintaan atau delegasi dari PN Jakarta Utara.

“Informasi dari ibu panitera PN Denpasar, penyitaan atas permintaan atau delegasi PN Jakarta Utara atas permintaan Fireworks untuk menyita. Jadi PN Jakarta Utara mendelegasikan kemudian objek di sini, didelegasikan ke PN Denpasar,” jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (6/9/2023).

Gede Putra Astawa memastikan meskipun disita oleh PN Denpasar, aktivitas di salah satu hotel besar di daerah Kuta tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Terkait perkara tersebut, pihaknya menekankan hanya melanjutkan permintaan atau pendelegasian saja. Dijelaskan olehnya bahwa dalam obyek tersebut juga terdapat sita atas PN Jakarta Pusat.

“Jadi di atas objek ada sita PN Jakarta Utara, dan PN Jakarta Pusat. Mereka melakukan sita karena objek di Denpasar. Juru sita atas permintaan atau delegasi PN Jakarta Utara. Soal perkara kami tidak tahu, tapi pemohonnya Fireworks,” jelasnya.

Sebagai tambahan, sita persamaan itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali Bank CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited. Hotel Kuta Paradiso menjadi objek sengketa antara Fireworks dengan Bank CCBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper