Bisnis.com, DENPASAR – Program reforma agraria di Bali selama lima tahun terakhir berhasil menyelesaikan sejumlah konflik agraria yang telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan salah satu masalah lahan yang diselesaikan melalui program reforma agraria adalah masalah tanah di Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Selama puluhan tahun warga Desa Sumberklampok mengajukan sertifikat hak kepemilikan tanah namun tidak kunjung terwujud.
Setelah masuk dalam program reforma agraria, saat ini 800 sertifikat sudah diberikan kepada warga secara gratis dengan luas tanah yang diberikan ke warga Sumberklampok mencapai 453,36 hektar. “Kami juga memberikan 813 sertifikat gratis untuk tanah garapan warga. Masalah tanah di Sumberklampok ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan baru sekarang warga bisa mendapatkan haknya,” jelas Koster dikutip, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga
Pemerintah juga memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah seluas 21 hektare kepada warga Tanjung Benoa, Badung, yang diberikan dalam bentuk 90 sertifikat untuk warga dan 5 sertifikat untuk tanah pengempon pura. Kemudian 64 sertifikat hak kepemilikan tanah juga sudah diberikan kepada warga Tukad Unda, Klungkung dengan luas tanah yang disertifikatkan 1,4 hektare.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare atau sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda. Kemudian menerbitkan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare dengan 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Tanjung Benoa. Menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are dengan penerbitan 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban.
Menurut Koster, program reforma agraria di Bali sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya dan menghindarkan dari kasus mafia tanah. Sertifikat tanah tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh warga untuk meningkatkan ekonominya.