Bisnis.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU Provinsi Bali nomor 74 tahun 2023 menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bali untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sejumlah 3.269.516 pemilih.
Dari Sembilan kabupaten dan kota di Bali, pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Buleleng dengan jumlah DPT 611.901 pemilih, kemudian Kota Denpasar dengan jumlah 495.896 pemilih. Peringkat ketiga ada Kabupaten Badung dengan jumlah 403.326 pemilih, kemudian Kabupaten Gianyar 390.424 pemilih, kemudian Karangasem 388.854 pemilih.
Peringkat keenam Kabupaten Tabanan dengan 372.372 pemilih, selanjutnya Jembrana dengan 243.797 pemilih, Bangli 195.894 pemilih dan pemilih terkecil di Kabupaten Klungkung dengan 167.052 pemilih.
Baca Juga
Jika dilihat dari gender, jumlah pemilih perempuan di Bali lebih besar daripada pemilih laki – laki. Jumlah pemilih perempuan mencapai 1.652.240 pemilih, sedangkan jumlah pemilih laki–laki 1.617.276 pemilih.
KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Bali mencapai 12.809 TPS, dengan TPS terbanyak ada di Buleleng dengan jumlah 2.275 TPS, Denpasar 1.887 TPS, Karangasem 1.677 TPS. Kemudian Gianyar 1.591 TPS, Tabanan 1.545 TPS, Badung 1.485 TPS, Bangli 802 TPS, dan Klungkung 649 TPS.
Walaupun sudah ditetapkan, KPU menegaskan jika DPT masih bisa berubah hingga jelang Pemilu 2024.