Bisnis.com, DENPASAR - Angkasa Pura I (AP I) selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengakui jika pihaknya melakukan pengajuan keringanan atau insentif pajak ke Pemkab Badung.
AP I melakukan audiensi ke Pemkab Badung dan juga kepada DPRD Badung dalam rangka permohonan insentif pajak dalam hal ini insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Alasan permohonan insentif PBB karena berdasarkan data laporan keuangan PT. Angkasa Pura I Tahun 2022 tercatat kerugian Rp725 miliar.
General Manager Bandara Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menjelaskan kerugian tersebut tidak lepas dari pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 yang menyebabkan terjadinya penurunan trafik, baik pergerakan penumpang, pesawat, maupun kargo di seluruh bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I.
Sebagai konsekuensinya memberikan dampak terhadap kinerja keuangan PT. Angkasa Pura I, bahkan hingga tahun 2022. Sebagai gambaran, di tahun 2019 kami melayani angka pelayanan tertinggi, secara keseluruhan melayani 24,19 juta penumpang. Sedangkan di tahun 2022, kami melayani secara keseluruhan sebanyak 12,51 juta. Jumlah tersebut turun lebih dari 90 persen jika dibandingkan tahun 2019.
"Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan insentif PBB Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Harapan kami tentunya insentif tersebut dapat disetujui sehingga kinerja keuangan perusahaan dapat terbantu menjadi lebih baik. Pun kedepannya, seiring berjalannya waktu dan dengan adanya peningkatan trafik, kami dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi kepada pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Badung," jelas Handy saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (21/6/2023).
Hingga saat ini, Bandara Ngurah Rai telah melayani 36 rute internasional dan 19 rute domestik. Rute internasional dilayani 29 maskapai dan rute domestik 13 maskapai.