Tekan Pelanggaran, Bali Bakal Terbitkan Do and Don't untuk Wisatawan Mancanegara

Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman.
Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman. /Istimewa
Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman. /Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman untuk menekan pelanggaran wisman selama berwisata di pulau Dewata. 

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 sebagai panduan dalam penyusunan buku saku untuk wisatawan.

SE tersebut berisi larangan dan kewajiban yang harus ditaati wisman selama berada di Bali. Dalam SE tersebut terdapat sembilan kewajiban yang harus dilakukan wisman selama di Bali, dan  delapan larangan yang harus dihindari oleh wisman. 

Dalam aturan tersebut, kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Larangan yang harus dihindari oleh wisman antara lain memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

Koster juga melarang wisman di Bali berfoto di tempat suci seperti pura dengan pakaian yang tidak sopan atau telanjang seperti beberapa kasus yang pernah terjadi. Bahkan wisman juga dilarang untuk menggunakan kantong plastik selama berada di Bali. 

Koster menjelaskan kewajiban dan larangan wisman ini akan diatur dalam bentuk khusus dan ditempatkan di Bandara.

“Nanti Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi yang akan mengatur (buku saku) sehingga bisa dibaca oleh wisman sebagai panduan mereka ketika berwisata ke Bali,” jelas Koster kepada media, Rabu (31/5/2023). 

Dalam SE tersebut, diatur sanksi yang akan diterima oleh wisatawan jika melanggar, sanksi yang akan diberikan berupa teguran hingga deportasi. Masyarakat Bali juga diwajibkan melaporkan jika menemukan wisman yang melanggar. 

Koster mengaku tidak khawatir dengan adanya SE tersebut akan menurunkan tingkat kunjungan wisman ke Bali, menurutnya Bali harus mengedepankan kualitas pariwisata. Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh wisman Asing menurut Koster banyak merugikan Bali. 

Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menjelaskan langkah akan mendukung upaya Pemprov untuk melakukan penertiban terhadap wisman, menurutnya penataan ini tidak akan mengurangi kunjungan wisman ke Bali, akan tetapi wisman yang akan masuk akan terseleksi secara alamiah. 

“Adanya langkah ini akan memastikan bahwa yang datang ke Bali memang benar-benar wisman yang berwisata, benar-benar tinggal di hotel bukan di kos atau losmen, kemudian juga berbelanja di Bali,” ujar Suryawijaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper