Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vila Ilegal Marak di Bali

Vila ilegal masih banyak di Bali, ini tentu akan kami atensi dan tertibkan, agar mereka tertib mengurus izin dan membayar pajak.
Ilustrasi vila di Bali./Istimewa
Ilustrasi vila di Bali./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Pembangunan vila secara ilegal di Bali semakin marak di Bali dengan berbagai modus mulai dari menyiasati dengan menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah biasa untuk menghindari pajak yang besar.

Vila ilegal banyak tersebar di kabupaten Badung, Gianyar, hingga Tabanan. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengakui banyaknya vila ilegal di Bali, terutama di Kabupaten Badung yang menjadi pusat pariwisata Bali.

“Ada sekitar 20 persen sampai 30 persen vila ilegal di Bali, paling banyak tentu di Kabupaten Badung,” jelas Suryawijaya, Rabu (31/5/2023).

Fenomena vila ilegal menurut Suryawijaya sudah terjadi sejak 2015, modus yang dilakukan para investor vila ilegal membangun dengan menggunakan IMB rumah biasa, sehingga terdata dengan menjadi rumah biasa dan terhindar dari pajak vila. Setelah bangunan tersebut jadi baru disewakan atau dijual di marketplace sebagai vila.

Maraknya vila ilegal di Bali tentu merugikan Bali karena tidak bisa mengoptimalkan potensi pendapatan dari pajak hotel dan restoran. Namun Suryawijaya mengakui belum bisa memastikan nilai kerugian Bali dengan maraknya vila ilegal, akan tetapi Bali sudah rugi secara citra pariwisata karena jika fenomena ini tidak segera diatasi Bali akan kehilangan pasar wisman yang memperhatikan kualitas destinasi yang dikunjunginya.

Suryawijaya juga meminta Pemda melibatkan desa adat untuk penertiban vila, karena proses transaksi lahan pasti atas pengetahuan desa adat. “Tidak ada sejengkal lahan di Bali ini yang luput dari pantauan desa adat, jadi desa adat yang mengetahui berapa vila, hotel yang berada di wilayahnya,” ujar dia.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga mengakui jika vila ilegal banyak di Bali. “Vila ilegal masih banyak di Bali, ini tentu akan kami atensi dan tertibkan, agar mereka tertib mengurus izin dan membayar pajak,” jelas Koster.  

Koster pun berjanji akan melakukan penataan menyeluruh terhadap keberadaan vila ilegal bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bali. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan akan segera melakukan penyisiran terhadap vila ilegal bersama pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki selama ini mengeluarkan izin pembangunan vila. Menurutnya Pemkab yang memiliki tanggungjawab paling besar untuk penertiban vila di Bali, karena izin vila berada di Pemkab atau Pemkot.

Satpol PP akan fokus melakukan penyisiran di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) yang menjadi kawasan pariwisata di Bali, namun daerah pertama yang akan disisir yakni kabupaten Badung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper