Bisnis.com, SOLO - Media sosial tengah dihebohkan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali.
Tak hanya meresahkan warga, turis asing ini juga membuat polisi geram karena berbagai aksinya di luar nalar.
Beberapa waktu lalu, turis asing ini membuat petisi mengenai gangguan ayam berkokok yang berasal dari rumah warga.
Setidaknya ada belasan warga negara asing (WNA) membuat petisi protes mengenai suara ayam di pagi hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa turis asing tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Wisatawan itu kalau memang dia mau tinggal di tempat kawasan permukiman, dia harus mengikuti apa yang menjadi kearifan lokal. Kalau memang warga di sana memelihara ayam, itu biasa, kan bukan sebagai peternak yang besar-besaran," kata Tjok Bagus dilansir dari Antara, Selasa (8/3/20223).
Baca Juga
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa turis tersebut bisa dideportasi apabila terus meresahkan warga.
Pihaknya bersama dengan kepolisian, perangkat desa setempat dan para turis yang mengajukan petisi sudah bertemu untuk mediasi.
"Namanya tinggal di homestay, daerah pemukiman. Yang memelihara ayam ya tidak bisa dilarang," katanya dalam keterangan resminya, Selasa.
Mereka juga melakukan edukasi kepada para turis tersebut mengenai adat dan tradisi warga Bali, yang seharusnya bisa dipahami.
Di sisi lain, apabila ditemukan masalah lain dan meresahkan, maka turis bisa didepotasi.
"Kita lakukan edukasi tapi kalau tetap bikin petisi seperti itu lagi dan mengganggu publik tidak ada lagi edukasi-edukasian, iya dideportasi,"