Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Bali Tumbuh 48,7 persen pada Januari 2023

DJP Bali mencatat penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp597,5 miliar atau tumbuh 8,9 persen.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, DENPASAR — Penerimaan pajak di Bali pada Januari 2023 sejumlah Rp929,62 miliar atau tumbuh 48,7 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Januari 2022 (yoy).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan ( PPh) yang mencapai Rp597,5 miliar atau tumbuh 8,9 persen. Kemudian penerimaan pajak pertambahan nilai dan penerimaan negara bukan pajak (PPN dan PPNbM) senilai Rp321,67 miliar atau tumbuh 78,85 persen. Kemudian pajak lainnya Rp10,15 miliar, PBB dan BPHTB Rp260 juta.

Jika dilihat dari sisi penyerapan pajak pribadi dan badan, penerimaan terbesar berasal dari pajak badan dengan nilai Rp828,47 miliar. Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Bali, Bayu Setiawan menjelaskan penerimaan pajak badan paling besar dari PPh non migas Rp536,93 miliar, kemudian dari pajak PPN dan PPnBM Rp281,18 miliar, dan PBB Rp210 juta dan pajak lainnya Rp10,15 miliar.

Sedangkan penerimaan pajak orang pribadi pada Januari 2023 sebesar Rp65,75 miliar, yang berasal dari PPh nonmigas Rp38,76 miliar, kemudian PPN dan PPnBM Rp26,93 miliar.

“Saat ini penerimaan wajib pajak badan sangat mendominasi, ini menandakan ekonomi Bali terus bergeliat sejak semakin datangnya wisatawan asing, ini membuat PPN naik dan PPh naik signifikan,” jelas Bayu melalui live streaming, Senin (27/2/2023).

Jika dilihat dari lapangan usaha, sektor perdagangan besar dan eceran menjadi sumber penerimaan terbesar dengan nilai 210,14 miliar, kemudian jasa keuangan Rp164,73 miliar, industri pengolahan Rp96,28 miliar, penyedia akomodasi, makanan dan minuman Rp87,36 miliar.

Kemudian penerimaan pajak di bawah Rp50 miliar berasal dari lapangan usaha jasa profesional ilmiah Rp45,46 miliar, konstruksi 45,29 miliar, pengadaan listrik dan gas Rp42,6 miliar, real estate Rp40,68 miliar, transportasi dan pergudangan Rp36,13 miliar, dan pajak dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial Rp33,54 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saputra Saputra
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper