Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK NTB Terima 20 Aduan Pinjol

Selain pinjaman online, OJK NTB juga masih menerima aduan dari korban entitas investasi ilegal DNA Pro.
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Kasus pinjaman online masih menjerat masyarakat Nusa Tenggara Barat walaupun imbauan untuk menghindari pinjaman jenis ini sudah digencarkan pihak berwenang.

Hingga Agustus 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menerima 20 laporan soal pinjaman ilegal.

Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy menjelaskan aduan yang masuk dari masyarakat yakni Dompet Super, Surga Malas, Langit Takdir, Sumber Modal, Dana Now, Pinjaman Lancar, Uang Nasional, Pinjaman Bantuan, Titisan Hukan, Pinjaman Aman, Pundi Teman, Platform Besar, Ringan Pinjaman, Cash Maju, Cash Rumah, Dana Cicil, Dompet Excellent, Tunai Pintar, Tunaiku, Rupiah Kasih.

“Kami masih menerima aduan dari masyarakat soal pinjaman online, ini menunjukkan masih ada masyarakat NTB yang melakukan pinjaman pinjol ilegal,” jelas Rico dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

Selain pinjaman online, OJK NTB juga masih menerima aduan dari korban entitas investasi ilegal DNA Pro, terdapat satu laporan yang masuk pada Agustus 2022. OJK juga menerima aduan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lainnya seperti aduan ke pegadaian sejumlah satu aduan, aduan ke perusahaan pembiayaan konvensional sejumlah 43 aduan.

Bank konvensional paling banyak menerima aduan yakni 86 aduan, kemudian aduan ke bank syariah 20 aduan, BPR konvensional enam aduan, BPR Syariah tiga aduan, Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional satu aduan.

“Terdapat lima jenis pengaduan yang paling banyak dilakukan masyarakat yakni masalah restrukturisasi, relaksasi kredit, pembiayaan dan pinjaman. Kemudian sistem layanan keuangan, permasalahan agunan, penolakan pelunasan kredit, permasalahan bunga, denda, atau penalti,” ujar Rico. (C211)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper