Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Pajak Kendaraan Didorong Secara Digital

Tanpa sinkronisasi data yang baik antar instansi, penggunaan aplikasi signal yang ditargetkan sebagai pusat data kendaraan belum bisa terwujud.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara.

Bisnis.com, DENPASAR – Polri mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara digital untuk memberantas calo pajak dan memudahkan masyarakat dengan tidak perlu melakukan pembayaran ke gerai Samsat.

Polri telah mengeluarkan platform atau aplikasi Samsat Digital (Signal) untuk mendorong masyarakat membayar pajak secara mandiri dari rumah. Untuk mengoptimalkan layanan, Polri menggandeng jasa pengiriman dokumen untuk mengantarkan surat pengesahan pajak terbaru ke alamat wajib pajak. Proses pembayaran hingga pengesahan hanya butuh waktu dua hari.

Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Signal, Polri bersama Jasa Raharja dan pemerintah daerah akan melakukan sinkronisasi data. Karena saat ini data di tiga instansi tersebut jauh berbeda. Data kendaraan bermotor di kepolisian mencapai 149 juta unit, sedangkan data kendaraan bermotor di Jasa Raharja hanya 103 juta, dan data di seluruh Pemda jika diakumulasikan sejumlah 112 juta unit kendaraan. Perbedaan data tersebut akibat disebabkan banyak faktor antara lain, masih tersimpannya data kendaraan yang sudah hancur karena kecelakaan atau kendaraan yang tidak digunakan lagi.

Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi, menjelaskan tanpa sinkronisasi data yang baik antar instansi, penggunaan aplikasi signal yang ditargetkan sebagai pusat data kendaraan belum bisa terwujud.

“Sinkronisasi data menjadi fokus kami saat ini, sehingga penerapan e-tilang, hingga penerapan aplikasi Signal sebagai platform pembayaran pajak kendaraan bisa optimal. Aplikasi ini sudah diterapkan di seluruh provinsi tetapi harus datanya harus dioptimalkan, jika sudah satu data, Bapak Kapolri akan melakukan launching Signal,” jelas Firman di Badung, Rabu (24/8/2022).

Sinkronisasi data juga sangat bermanfaat bagi korban kecelakaan untuk mendapat santunan Jasa Raharja, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan banyak korban kecelakaan tidak bisa dibantu karena data kendaraannya tidak valid, kemudian tidak membayar pajak kendaraan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjelaskan dengan adanya digitalisasi pembayaran pajak melalui aplikasi, akan memudahkan Jasa Raharja menerima pendataan dan menyalurkan dana santunan kecelakaan secara tepat dan cepat.

Tidak validnya data kendaraan pengendara yang mengalami kecelakaan membuat Jasa Raharja kesulitan merealisasikan santunan kecelakaan yang menjadi hak korban. “Yang mengejutkan setelah kami kumpulkan ternyata tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat rendah. Oleh karena itu kami bersinergi bersama Polri dan pemerintah untuk mendorong masyarakat membayar pajak,” jelas Rivan. (C211)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper