Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

133.486 Ton Pupuk Subsidi Disalurkan ke NTB Hingga Juni 2022

Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui jaringan distributor yang dibentuk.
SVO PSO Wilayah Timur Muhammad Yusri memaparkan penyaluran pupuk subsidi di NTB./Bisnis-Harian Noris Saputra
SVO PSO Wilayah Timur Muhammad Yusri memaparkan penyaluran pupuk subsidi di NTB./Bisnis-Harian Noris Saputra

Bisnis.com, MATARAM – PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan 133.486 ton pupuk bersubsidi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga awal Juni 2022. Realisasi penyaluran tersebut mencapai 49 persen dari 271.954 ton target penyaluran pada 2022.

Penyaluran pupuk subsidi ke NTB dilakukan dua anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yakni PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Petrokimia Gresik. Dari lima jenis pupuk yang disalurkan, pupuk urea menjadi pupuk yang paling banyak disalurkan sejumlah 88.625 ton, kemudian NPK 29.892 ton, SP-36 6.321 ton, ZA 6.091 ton, organik 2.557 ton, dan pupuk cair organik sejumlah 8.172 liter.

SVP PSO Wilayah Timur, Muhammad Yusri, menjelaskan, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui jaringan distributor yang dibentuk oleh Pupuk Indonesia.

"Kami memiliki 40 distributor, 1.397 kios pengecer resmi, 33 unit gudang dengan total kapasitas sekitar 103.000 ton, serta memiliki 19 personil petugas lapangan Untuk seluruh kabupaten dan kota di NTB. Kami terus mengupayakan penyaluran pupuk bersubsidi di NTB lancar hingga akhir 2022," jelas Yusri di Mataram, Kamis (9/6/2022).

Saat ini stok pupuk bersubsidi di NTB yang ada pada dua produsen pupuk sejumlah 31.563 ton, sedangkan secara nasional, stok pupuk hingga Juni 2022 mencapai 1.39 juta ton, dengan rincian pupuk Urea 919.043 ton, NPK 311.504 ton, SP-36 53.994 ton, ZA 66.493 ton, dan Organik 45.830 ton.

Yusri juga menjamin, jika menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi di tingkat distributor hingga kios pengecer, tidak segan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Kami tegaskan tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerjasama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, menjelaskan Polda NTB Bersama Satgas Pangan akan tetap mengawasi penyaluran pupuk subsidi.

"Kami mengedepankan pengawasan persuasif dalam penyaluran pupuk subsidi di NTB, tetapi jika ditemukan penyelewengan kami tidak segan menindak secara hukum. Kami secara intensif melakukan pengawasan di lapangan juga melibatkan Polres yang ada di seluruh NTB, di setiap Polres Kasat Reskrim yang bertanggung jawab," kata Sidan.

Polda NTB saat ini sedang menangani dua kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi di kabupaten Bima, penimbunan tersebut diduga dilakukan oleh distributor. "Sampai saat ini dua kasus tersebut yang menjadi atensi kami, jika menemukan bukti kuat kami tidak segan melakukan penindakan," kata dia. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper