Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Adat Minta Ada Edukasi bagi Wisatawan ke Bali

Informasi terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali, guna meminimalisasi kasus.
Wisatawan menikmati suasana pantai dengan menaiki unta saat liburan di Pantai Kelan, Badung, Bali, Sabtu (7/5/2022). Penyewaan wahana unta di objek wisata tersebut mengalami peningkatan pada saat liburan Lebaran dengan harga sewa Rp150.000 hingga Rp200.000 sesuai durasi yang telah ditentukan./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.
Wisatawan menikmati suasana pantai dengan menaiki unta saat liburan di Pantai Kelan, Badung, Bali, Sabtu (7/5/2022). Penyewaan wahana unta di objek wisata tersebut mengalami peningkatan pada saat liburan Lebaran dengan harga sewa Rp150.000 hingga Rp200.000 sesuai durasi yang telah ditentukan./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.

Bisnis.com, DENPASAR - Majelis Desa Adat Provinsi Bali meminta pengelola objek wisata dan pemandu wisata dapat mengedukasi wisatawan sebelum berkunjung ke berbagai tempat suci di Pulau Dewata.

"Tindakan deportasi (WNA membuat foto tanpa busana) adalah kebijakan bagus untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Bali," kata Petajuh (Wakil Ketua) I MDA Bali I Gusti Made Ngurah di Denpasar, Senin (9/5/2022).

Menurut dia, dengan tindakan tegas mendeportasi WNA Rusia yang telah membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan oleh warga Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, harus dijadikan pembelajaran oleh semua pemangku kepentingan.

Termasuk di dalamnya biro perjalanan dan pemandu wisata, pengelola objek wisata, pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga pemerintah desa dan desa adat.

"Kasus ini menjadi momentum untuk kita semua, khususnya pelaku pariwisata dan pemerintah untuk hadir di tengah- tengah wisatawan yang datang ke Bali dengan memberikan informasi yang akurat," ujar Gusti Ngurah.

Informasi terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali, guna meminimalisasi terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Hindu di Pulau Dewata.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah termasuk pihak Imigrasi harus segera mengumpulkan pelaku pariwisata hingga pengelola objek wisata dan lainnya untuk memberikan mereka pemahaman agar kasus seperti ini tidak kembali terulang lagi.

"Harus ada penyatuan persepsi untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata. Apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari pemandu wisata," katanya.

Demikian pula papan informasi di objek wisata, sehingga para wisatawan mengerti dan ada batasannya ketika mereka ingin melihat keindahan objek wisata spiritual. Wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau nista mandala.

Gusti Made Ngurah menyebut akan kembali melakukan sosialisasi ke desa adat, terkait Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya "perarem" yang melindungi pura, pratima dan simbol keagamaan.

"Sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, kami di MDA akan kembali menggenjot sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera desa adat di Bali memiliki perarem (kesepakatan adat tertulis) tersebut," katanya.

Bendesa Adat Bayan I Wayan Negeriawan menyetujui deportasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada WNA Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Rusia.

"Saya setuju dilakukan deportasi, karena akibat tindakannya, kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka," katanya.

Melalui ritual tersebut, supaya tempat yang telah dianggap "cemer" atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala dan pohon Kayu Putih yang disucikan bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper