Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta kepada semua pemilik dan pengelola tempat hiburan di kota itu tutup atau tidak melakukan aktivitas selama Ramadan 1443 Hijriah.
"Hal itu bertujuan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dalam suasana khusyuk, damai, tenteram, serta tetap saling menghormati," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin (4/4/2022).
Swandiasa mengatakan, permintaan penutupan aktivitas tempat hiburan seperti tempat karaoke itu secara jelas disebutkan dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram dalam rangka bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah pada poin lima.
"Pada poin lima disebutkan bahwa kepada semua pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak melakukan aktivitas selama Ramadan. Harapan kita, hal itu dapat menjadi atensi semua untuk kepentingan bersama," katanya.
Di sisi lain, lanjut Swandiasa, dalam edaran tersebut juga mengatur jam operasional untuk pemilik restoran, warung, rumah makan, dan lesehan untuk mulai buka pada pukul 16.30 Wita sampai pukul 04.30 Wita (waktu imsak).
Selanjutnya, kepada pemilik toko, kios, dan warga diminta untuk tidak menjual mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktivitas ibadah umat Islam.
Baca Juga
Untuk pengawasan beberapa hal terkait larangan selama bulan Ramadan, katanya, akan dilaksanakan oleh Satpol PP, bekerja sama dengan aparat baik tingkat lingkungan, kelurahan, maupun kecamatan.
"Selain itu, aparat dari TNI/Polri juga kita harapkan bisa bersinergi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut," katanya.
Di sisi lain, kata Swandiasa, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan arahan dan pemahaman kepada para generasi muda terutama untuk kebiasaan perang petasan.
"Perang petasan bukan tradisi melainkan kebiasaan yang mengganggu dan bisa berdampak negatif karena berpotensi menimbulkan bencana bahkan tawuran," katanya.