Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Meningkat Signifikan

Puncak kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022)./Antara-Fikri Yusuf.
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022)./Antara-Fikri Yusuf.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Soekarno-Hatta (Soeta) meningkat signifikan pascapembebasan karantina.

"Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/3/2022).

Ia melanjutkan puncak kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.

Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soeta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina," kata dia.

Ia mengatakan pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

"Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," ujarnya.

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif. Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper