Bisnis.com, MATARAM - Sebanyak 18 drone liar yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika diturunkan paksa aparat kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto dalam keterangan resminya.
"Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari in,i Kamis (17/3), sebanyak tujuh drone," terangnya dikutip dari laman resmi Polri.
Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus. Mereka melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.
Kombes Pol. Artanto mengatakan personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Baca Juga
Atas kejadian itu ia mengimbau kepada siapa pun untuk tidak menerbangkan drone tanpa izin di kawasan Sirkuit Mandalika.
Dijelaskannya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018 dengan ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.