Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersekongkol, 2 Kontraktor Didenda Miliaran Rupiah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda kepada dua terlapor dalam proyek konstruksi jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni PT Metro Lestari Utama sebesar Rp1,3 miliar dan PT PT Eka Praya Jaya sebesar Rp1,1 miliar.
Warga mengendarai sepeda motor menghindari jalan yang rusak akibat gempa, di Lombok Utara, NTB, Selasa (7/8/2018)./Reuters-Beawiharta
Warga mengendarai sepeda motor menghindari jalan yang rusak akibat gempa, di Lombok Utara, NTB, Selasa (7/8/2018)./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda kepada dua terlapor dalam proyek konstruksi jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada putusan yang dibacakan Kamis (23/12/2021), Majelis Komisi Perkara bernomor 35/KPPU-I/2020 tersebut, menjatuhkan sanksi denda kepada dua pelaku usaha, yakni PT Metro Lestari Utama sebesar Rp1,3 miliar dan PT PT Eka Praya Jaya sebesar Rp1,1 miliar.

Pemrosesan perkara ini merupakan inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4), yang dilakukan oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat APBD pada tahun anggaran 2017-2018. Nilai harga perkiraan untuk kedua paket mencapai Rp115,3 miliar.

Adapun persekongkolan melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Metro Lestari Utama (Terlapor I) dan PT PT Eka Praya Jaya (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Terlapor III.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, Harry dan Yudi Hidayat menemukan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua Terlapor. Di lain sisi, Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua Terlapor yang menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut.

Para terlapor yang didenda wajib melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Sementara atas Terlapor III, Majelis Komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada Pokja 51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, saran dan pertimbangan juga direkomendasikan untuk diberikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat petunjuk teknis dan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi Pokja pengadaan barang dan jasa untuk memahami dan menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, serta membuat kebijakan untuk mengatur kelengkapan fasilitas dan perangkat yang mendukung penemuan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper