Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Bali menilai adanya intervensi belanja pemerintah daerah yang tertuang dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) masih waktu untuk diterapkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Dewa Tagel Wirasa mengatakan ketentuan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 30 persen dana transfer daerah (TKD) untuk belanja pegawai tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Apalagi, ketentuan penggunaan 40 persen dana APBD untuk belanja infrastruktur yang masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Belum lagi, undang-undang tersebut masih memerlukan regulasi turunan. "Masih ada waktu penyesuaian pelaksanaan UU ini dalam waktu 3 tahun," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga
Adapun UU HKPD akan berlaku secara bertahap, bahkan terdapat ketentuan yang memiliki transisi selama lima tahun. Seperti misalnya, ketentuan terkait dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) mulai berlaku pada 2023. Lalu, ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD diundangkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.