Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat mulai memprogramkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerja non formal atau non ASN.
Pekerja yang mendapat program perlindungan Jamsostek akan dibayarkan oleh pemerintah maupun dari CSR perusahaan. Pekerja non formal yang masuk kategori rentan seperti petani, nelayan, hingga marbot masjid dan pekerja lingkungan di desa mendapat Jamsostek dari program tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Gde Putu Aryadi menjelaskan Pemprov NTB telah menganggarkan program Jamsostek untuk 5.000 orang pekerja rentan.
"Program ini untuk membantu pekerja non formal mendapat perlindungan, mereka masuk kategori rentan karena risiko saat bekerja," jelas Aryadi pada Selasa (30/11/2021).
Selain Pemprov NTB, pemerintah kabupaten juga mulai mengalokasikan anggaran untuk Jamsostek bagi pekerja non formal, seperti di kabupaten Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Barat dan Lombok Tengah. Di Lombok Barat 1600 pekerja non ASN, marbot, dan tokoh agama diprogramkan mendapat Jamsostek.
"Bank NTB Syariah juga mengalokasikan CSR untuk Jamsostek bagi 14.000 orang pekerja non formal, begitu juga Pemda dan Pemkot yang ada di NTB," ujar Aryadi.
Baca Juga
Aryadi juga mengajak perusahaan besar di NTB mulai BUMN maupun swasta untuk berkontribusi untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
"Kami berharap kepada BUMN atau perusahaan besar lainnya yang memiliki dana CSR akan turut berperan dalam memberikan proteksi pada pekerja rentan. Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaat sebagai pihak yang berada di sekitar perusahaan," ungkapnya. (K48)