Bisnis.com, MATARAM - Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dimulai pada 2022 diharapkan akan menekan peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat.
KIHT Lombok Timur ditargetkan dapat memfasilitasi pelaku industri rokok lokal dengan penyediaan tempat dan akses modal yang memadai. Di kawasan KIHT setiap pelaku industri akan didampingi secara intensif oleh pemda dan Bea Cukai Mataram.
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemprov NTB M.Husni menjelaskan pelaku industri lokal yang bergabung akan didampingi mendapatkan izin sebagai produsen rokok yang legal.
"KIHT dikonsepkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan daerah, oleh karena itu KIHT akan merangku perusahaan rokok lokal atau UMKM dan dibina untuk berproduksi secara legal," jelas Husni pada Selasa (2/11/2021).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono mengungkapkan hal senada, dengan luas lahan 1,4 hektar yang ditetapkan sebagai kawasan KIHT, pelaku industri lokal disediakan tempat yang memadai dan bantuan lainnya.
"Pelaku industri lokal yang selama ini berminat dibidang produksi rokok akan lebih mudah mengembangkan usahanya karena lahan sudah memadai, mereka bisa menyewa 50 meter, kemudian mereka akan dibina termasuk bantuan akses permodalan yang memadai, kami juga dari Bea Cukai akan lebih mudah mengontrol," jelas Alit.
Baca Juga
Peredaran rokok ilegal di Lombok terbilang besar dengan temuan peredaran mencapai 500 kg pada 2020. Beredarnya rokol ilegal menurut Alit berasal dari dalam daerah dan luar daerah seperti pulau Jawa.
"Kami temukan di pedagang masih banyak rokok ilegal merk tertentu, baik itu yang produksinya di Lombok sendiri maupun dari luar daerah," jelas Alit.
Sementara itu, biaya pembangunan KIHT dialokasikan dari dana DBHCHT yang diterima oleh NTB. "Alokasi dananya berasal dari DBHCHT, untuk besaran anggarannya kami belum terima berapa yang dianggarkan," ujar Alit. (K48)