Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Bali berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali agar masuk skala prioritas di tahun 2022. Penetapan RUU Bali menjadi undang-undang dinilai akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya.
Apalagi, bercermin dari pengalaman menghadapi pandemi Covid-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia. Lantaran hal tersebut, RUU Tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan.
"Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (4/10/2021).
Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana mengatakan RUU Tentang Provinsi Bali tidak mengandung unsur permohonan kekhususan.
“RUU yang kami ajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhusunan, tapi melalui rancangan regulasi ini kami hanya mohon perlindungan terhadap potensi yang kami miliki,” ujarnya.
Baca Juga
Wakil Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Made Wena mengatakan bahwa kelompok masyarakat adat sangat berkepentingan dengan UU ini karena adat di Bali sangat spesifik.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H.Ibnu Multazam mengatakan RUU tersebut terus disuarakan di DPR RI oleh perwakilan dari Daerah Bali. Hanya saja, ia memberi pemahaman bahwa RUU ini masuk kategori kumulatif terbuka yang masih digodok di Komisi II DPR RI.
"Agar bisa segera dibahas di Badan Legislasi untuk lanjut ke tahap harmonisasi, masih harus ada penjelasan dan penyamaan frekuensi agar tak ada saling curiga," sebutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya. Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada jaman Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi.