Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU Provinsi Bali Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

RUU yang diajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhususan, tapi melalui rancangan regulasi ini dimohon perlindungan terhadap potensi yang dimiliki.
Ni Putu Eka Wiratmini
Ni Putu Eka Wiratmini - Bisnis.com 04 Oktober 2021  |  15:36 WIB
RUU Provinsi Bali Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Umat Hindu menggelar upacara di Pura Besakih yaitu Pura yang berada di kaki Gunung Agung, Karangasem, Bali. - Antara/Nyoman Budhiana

Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Bali berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali agar masuk skala prioritas di tahun 2022. Penetapan RUU Bali menjadi undang-undang dinilai akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya.

Apalagi, bercermin dari pengalaman menghadapi pandemi Covid-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia. Lantaran hal tersebut, RUU Tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan.

"Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (4/10/2021).

Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana mengatakan RUU Tentang Provinsi Bali tidak mengandung unsur permohonan kekhususan.

“RUU yang kami ajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhusunan, tapi melalui rancangan regulasi ini kami hanya mohon perlindungan terhadap potensi yang kami miliki,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Made Wena mengatakan bahwa kelompok masyarakat adat sangat berkepentingan dengan UU ini karena adat di Bali sangat spesifik.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H.Ibnu Multazam mengatakan RUU tersebut terus disuarakan di DPR RI oleh perwakilan dari Daerah Bali. Hanya saja, ia memberi pemahaman bahwa RUU ini masuk kategori kumulatif terbuka yang masih digodok di Komisi II DPR RI.

"Agar bisa segera dibahas di Badan Legislasi untuk lanjut ke tahap harmonisasi, masih harus ada penjelasan dan penyamaan frekuensi agar tak ada saling curiga," sebutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya. Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada jaman Republik Indonesia Serikat (RIS).

Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr bali
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top