Bisnis.com, DENPASAR – Konsumsi listrik masyarakat Bali pada 2021 masih terpuruk seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data PT PLN (Persero), realisasi penjualan energi listrik di Bali dari 2020 sampai dengan Agustus 2021 terkontraksi sedalam minus 8,74 persen. Kontraksi terdalam terjadi pada Februari 2021 yang mencapai minus 26,04 persen.
General Manager PLN unit Induk Distribusi (UID) Bali I Wayan Udayana mengatakan bahwa pertumbuhan konsumsi listrik di Pulau Dewata sempat terlihat membaik pada kuartal II/2021. Akan tetapi, PPKM membuat konsumsi listrik Kembali mengalami penurunan pada kuartal III/2021.
Secara rinci, pada kuartal II/2021 keseluruhan konsumsi listrik di Bali mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,14 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Kenaikan tertinggi terjadi pada golongan tarif bisnis sebesar 17,22 persen secara tahunan. Padahal, setahun belakangan, golongan tarif bisnis terus terkontraksi, seperti yang terjadi pada kuartal II/2020 yang minus 42,97 persen, kuartal III/2020 minus 40,9 persen, dan kuartal I/2020 minus 39,17 persen.
Sebaliknya, pada awal kuartal III/2021 sampai dengan Agustus 2021, konsumsi energi listrik Kembali mengalami penurunan kembali menjadi sebesar 3,09 persen secara tahunan.
“Pada kuartal II/2021 sempat terjadi peningkatan konsumsi energi listrik. Hal ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi Bali, namun dengan adanya PPKM, terlihat pada kuartal III/2021 kembali mengalami penurunan,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/10/2021).
PLN sendiri memproyeksi konsumsi listrik hingga akhir 2021 kemungkinan terjadi dalam tiga kriteria. Pertama, konsumsi listrik diproyeksi terkontraksi sedalam minus 3,64 persen secara tahunan jika PPKM diberlakukan 1 bulan.
Kedua, jika PPKM diberlakukan 3 bulan, maka diproyeksi konsumsi listrik akan semakin terpuruk sedalam minus 6,79 persen.
Ketiga, jika PPKM diberlakukan 6 bulan, alhasil diproyeksikan kontraksi konsumsi listrik akan sedalam 8,2 persen.