Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Gigi Gadungan Berpraktik Dua Tahun

Berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Tersangka Anton (tengah) saat dijemput anggota Polres Kupang Kota./Antara-Polres Kupang Kota
Tersangka Anton (tengah) saat dijemput anggota Polres Kupang Kota./Antara-Polres Kupang Kota

Bisnis.com, KUPANG - Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota menetapkan Anton (35) alias AHH, warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka utama dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama 2 tahun.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang, Senin (27/9/2021), berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap Anton yang dilaporkan oleh pasiennya karena membuka praktik dokter gigi.

Kapolres mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," ujar dia.

Kapolres mengatakan bahwa kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.

"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata orang nomor satu di Polres Kupang Kota itu.

Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.

Kapolres juga mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler