Bisnis.com, KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore melarang masuk kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengikuti suntikan vaksin Covid-19.
"Kami sudah mengingatkan ASN yang belum melakukan vaksinasi untuk segera mengikuti vaksinasi. Bagi ASN yang tidak melakukan vaksinasi akan diberikan sanksi, karena vaksinasi sangat penting dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda daerah ini," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/9/2021).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak hanya mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, tetapi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Wali kota juga meminta semua pimpinan perangkat daerah untuk memastikan semua staf dan keluarganya sudah divaksinasi Covid-19 yang harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Menurut Jefri, terhadap ASN maupun pegawai tidak tetap yang belum melakukan vaksinasi tidak diizinkan masuk kantor, karena bisa berpotensi terjadinya paparan virus corona.
"Kami pastikan akan ada sanksi bagi pegawai yang belum melakukan vaksinasi. Bagi ASN yang tidak ikut vaksin tidak diperbolehkan masuk kantor karena memiliki potensi terpapar Covid-19 karena kasus Covid-19 di daerah ini masih tinggi," ujar Jefri.
Baca Juga
Dia menambahkan terhadap ASN yang karena alasan kesehatan tidak dapat divaksin harus dibuktikan dengan keterangan dokter.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay meminta para lurah, camat dan pimpinan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti arahan wali kota itu.
Ia menjelaskan, percepatan vaksinasi menjadi prioritas utama Pemkot Kupang dalam beberapa waktu ke depan sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19.
"Kami terus mendorong semua ASN untuk melakukan vaksinasi. Semua ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi," kata Fahrensy.