Bisnis.com, MATARAM - Pekerja formal di Nusa Tenggara Barat yang terlindung oleh BPJS Ketenagakerjaan meningkat 67,23 persen pada 2021, dari total 503.582 orang tenaga kerja.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencatat jumlah pekerja formal yang sudah terlindungi BP Jamsostek hingga Agustus 2021 sejumlah 265.910 orang pekerja, meningkat 67,23 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020 dengan jumlah 159.003 orang (YoY).
Peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi pada 2021 tidak lepas dari kesadaran perusahaan dan tenaga kerja atas jaminan keselamatan kerja.
Secara detail pekerja di sektor formal yang tergabung di BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 122.417 pekerja penerima upah atau formal yang tersebar di 6.718 pemberi kerja atau badan usaha, 22.307 pekerja bukan penerima upah dan 121.186 pekerja di sektor jasa konstruksi.
Kepala Disnakertrans NTB Gede Putu Aryadi menjelaskan Pemprov NTB melalui Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban pemberian Jamsostek kepada seluruh pekerja, termasuk nonASN telah memastikan pekerja di NTB terlindungi.
"Kami terus memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja termasuk nonASN. Pemprov NTB juga telah memberikan perlindungan dalam bentuk kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan kepada 10.249 Guru PTT atau GTT & 4.800 pegawai kontrak nonASN," jelas Aryadi pada Senin (6/9/2021).
Berbeda dengan pekerja di sektor formal, pekerja sektor nonformal yang tergabung BPJS Ketenagakerjaan hanya 2,75 persen atau 22.307 orang dari 809.750 orang pekerja secara keseluruhan.
"Baru 2,75 persen pekerja nonformal yang terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Harus ditingkatkan karena dengan terlindungi di Jamsostek pekerja dapat lebih tenang dan terjamin jika terjadi kecelakaan kerja," ujar Aryadi.