Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Kupang Memperpanjang Implementasi PPKM Level 4

Selama PPKM level 4 Pemerintah Kota Kupang telah mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
Indikator penanganan Covid-19 di Kota Kupang./Kemenks
Indikator penanganan Covid-19 di Kota Kupang./Kemenks

Bisnis.com, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 24 Agustus 2021 sebagai upaya mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19.

"PPKM Level 4 diperpanjang untuk kedua kalinya sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Kupang yang terus meningkat," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa (10/8/2021).

Selama PPKM level 4 Pemerintah Kota Kupang telah mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

"Kami harapkan lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tegas Jefri Riwu Kore.

Pemerintah Kota Kupang kata dia tetap menutup sementara tempat-tempat wisata, tempat hiburan, pub, karoke serta area publik yang menimbulkan keramaian dan kerumunan termasuk melarang berbagai kegiatan pesta yang berpotensi adanya kerumunan warga.

Dia menambahkan, selama PPKM level 4 Pemerintah Kota Kupang juga mengizinkan kegiatan pertandingan olah raga yang diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Kupang tetap melakukan operasi protokol kesehatan dan melakukan penyekatan pada semua pintu masuk dari luar kota menuju Kota Kupang dalam mengantisipasi masuknya warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia berharap perpanjangan PPKM level 4 tahap kedua itu dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

PPKM level 4 tahap kedua di Kota Kupang mulai berlangsung 11-24 Agustus 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper