Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM di Bali, Ini Kelonggaran yang Digulirkan

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhiana.
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhiana.

Bisnis.com, DENPASAR - Pulau Bali kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan melonggarkan aturan seperti memperbolehkan aktivitas makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan seluruh Bupati dan Wali Kota di Pulau Dewata sepakat untuk menerapkan PPKM Level 4 selama sepekan mulai dari Senin, 26 Juli 2021 sampai Senin, 2 Agustus 2021.

Menurutnya, aturan dalam perpanjangan PPKM level 4 ini memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, seperti usaha makan/minum dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas, waktu makan maksimal 30 menit, dan jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

"Usaha makan minum ini termasuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Baik berlokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan," kata dia dikutip dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12/2021, Senin (25/7/2021)

Kemudian pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

"Dalam kondisi seberat apapun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan Pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi," tambahnya.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini tertera dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Koster mengimbau kepada masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan dalam Surat Edaran ini dengan melaksanakan secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper