Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 239.469 orang di Bali telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM senilai Rp287 miliar dan masing-masing memperoleh Rp1,2 juta pada 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali I Wayan Mardiana mengatakan selama 2021 terdapat 253.440 pelaku usaha yang mengusulkan diri untuk menerima BPUM. Jumlah tersebut diajukan langsung oleh dinas terkait yang berada di sembilan Kabupaten/kota.
"Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha akibat pandemi Covid-19," kata dia kepada Bisnis, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, terdapat 118.116 pelaku usaha yang belum mendapat bantuan di 2020 juga diusulkan kembali pada 2021. Sehingga secara total, pada tahun ini terdapat 400.247 orang yang mengusulkan BPUM dan 59,8 persen sudah menerima bantuan tersebut hingga Juli 2021.
"Yang tidak lolos atau belum memenuhi persyaratan pada 2020, kami ajukan kembali pada 2021," jelasnya.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang belum dapat menerima BPUM karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan, seperti tidak memiliki e- KTP, tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) dari kades/lurah, sudah memperoleh kredit program lainnya, dan memiliki tabungan dengan nilai di atas Rp2 Juta.
Baca Juga
Dia menjelaskan pada 2020, BPUM senilai Rp520 miliar telah diterima oleh 216.956 orang di Pulau Dewata dengan nilai masing-masing Rp2,4 juta. Jumlah pelaku usaha yang menerima BPUM tahun lalu didominasi dari Kabupaten Buleleng dan Karangasem.