Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini Bali Terapkan PPKM Level 3, Tiga Aturan Dilonggarkan

Setelah Pulau Dewata menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 202, Bali akan menerapkan PPKM level 3.
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melonggarkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku mulai 21 - 25 Juli 2021. 

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan PPKM level 3 dilaksanakan setelah sebelumnya Pulau Dewata menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021. Dalam PPKM level 3 ini, terdapat 3 peraturan yang dilonggarkan.

Pertama, sektor nonesensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor atau di toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kedua, kegiatan makan atau minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Kemudian lebih mengutamakan layanan pesan antar, dan buka hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Ketiga, lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya lapangan Taman Kota, lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, lapangan Puputan Margarana, objek atau destinasi wisata, dan lainnya.  

"Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, maka diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan nonesensial," kata dia dalam siaran tertulis, Rabu, (21/7/2021). 

Lebih lanjut, aturan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid -19. 

Dia menuturkan keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi sehingga ia meminta pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali 11/2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali. 

"Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu perekonomian. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat," tambahnya. 

Koster turut mengimbau masyarakat hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman, dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper