Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamsostek Bali Bayar Rp328 Miliar ke Peserta, PHK Picu Kenaikan Klaim

Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dinilai sebagai salah satu faktor meningkatnya pembayaran klaim di BP Jamsostek Bali Denpasar
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, DENPASAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar membayarkan klaim peserta senilai Rp328 miliar atau meningkat 29 persen pada semester I/2021 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya secara year on year (yoy).

Kepala Cabang BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan total kasus yang dilayani pada Semester I/2021 ini sebanyak 24.457 kasus. Adapun jumlah klaim tersebut didominasi dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp296 Miliar dengan 19.526 kasus.

"Adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dinilai sebagai salah satu faktor meningkatnya pembayaran klaim di BP Jamsostek Bali Denpasar," kata dia kepada Bisnis, Senin (19/7/2021).

Selain JHT, kata dia, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga telah mencapai Rp13,8 miliar dengan 1.088 kasus. Pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah kasus yang dilayani sebanyak 488 kasus atau senilai Rp13,7 miliar. Terakhir Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan untuk 3.355 kasus dengan nilai klaim Rp4,4 miliar.

Dia menjelaskan pembayaran klaim dari BP Jamsostek pada tahun ini diprediksi akan terus meningkat jika situasi pandemi belum membaik. Hal tersebut disebabkan karena pandemi berdampak langsung pada sektor dunia usaha, terlebih Pulau Dewata sangat mengandalkan industri pariwisata.

Menurutnya, sampai dengan saat ini BP Jamsostek masih menerima surat permohonan penghentian kepesertaan karena usahanya sudah tidak berjalan lagi, sehingga tidak bisa bertahan untuk tetap membayar iuran.

"Meski ada yang mengajukan pemberhentian kepesertaan, tapi ada sebagian perusahaan yang masih tetap membayar iuran walau usahanya sudah tidak berjalan lagi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper