Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali telah membayarkan insentif tenaga kesehatan hingga Juni 2021 senilai Rp22,8 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali Dewa Tagel Wirasa mengatakan telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) hingga Juni 2021, dan sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri.
"Sebenarnya insentif Nakes sudah kita bayarkan, dan laporannya juga sudah diberikan kepada Menkeu dan Mendagri," kata dia kepada Bisnis, Senin (19/7/2021).
Mengenai surat teguran yang dilayangkan oleh Mendagri terkait penanganan Covid-19, terutama soal penggunaan dana kepada Pemprov Bali, Dewa Tagel menjelaskan kekeliruan ini hanya terkait basis data. Sehingga ketika surat teguran diterima sudah segera dilakukan klarifikasi kepada pemerintah pusat.
"Saya kira ini masalahnya hanya pada basis data saja, dan sudah langsung kami klarifikasi kepada pusat," jelasnya.
Sebelumnya diwartakan oleh Bisnis, Mendagri telah memberikan teguran keras kepada 19 Provinsi salah satunya Bali.
Baca Juga
Mendagri Tito Karnavian menilai 19 daerah ini belum bisa memaksimalkan realisasi dana penanganan Covid-19 dan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan di wilayahnya.
"Ini termasuk langkah yang cukup keras karena jarang kami keluarkan, kepada 19 provinsi dengan data-data yang kami miliki, dengan data yang kuat, bahwa memang realisasinya belum. Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk penanganan Covid-19, untuk insentif tenaga kesehatan," kata Tito dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021).
Tito mengatakan realokasi anggaran hingga bantuan operasional dana kesehatan, seharusnya sudah diterima oleh tiap provinsi. Hal ini menurut dia, sangat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah menyisir, rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid-19 dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan masih belum berubah," kata Tito.
Ke-19 daerah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Banga Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Tito mengatakan surat teguran disampaikan kepada kepala daerah masing-masing. Surat ini diharapkan menjadi pengingat bagi mereka untuk lebih mampu merealisasikan anggaran penanggulangan Covid-19 yang tersedia.
"Bisa saja kepala daerah tak tahu, karena terkadang yang tahu anggaran ini yang lebih paham Bappeda, atau BPKAD. Kepala daerah kadang-kadang tak tahu posisi saldo daerahnya seperti apa," kata Mendagri Tito Karnavian.