Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali meminta agar mulai hari ini, Kamis (8/7/2021), usaha tempat makan ditutup pukul 20.00 WITA selama PPKM Darurat.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 wita
Hal yang sama juga berlaku bagi tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan atau mal.
Selain jam operasional dibatasi, penerimaan pesanan juga hanya diperbolehkan untuk delivery/take away, dan tidak menerima makan di tempat.
"Melalui Surat Edaran [SE] Gubernur Bali Nomor 9R/2021 saya mempertegas kebijakan ini berlaku mulai hari ini Kamis, 8 Juli 2021," kata dia yang dikutip dalam SE No 9R/2021, Kamis, (8/7/2021).
Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Bagi yang melakukan pelanggaran, imbuhnya, akan dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat sesuai dengan arahan pemerintah pusat mulai 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut menyusul adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Pulau Jawa - Bali.
Adapun berdasarkan data Pemprov Bali per Rabu, 7 Juli 2021, secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata mencapai 52.828 orang. Adapun, jumlah pasien sembuh 48.239 orang (91,31 persen), meninggal dunia 1.605 orang (3,04 persen), sedangkan kasus aktif sebanyak 2.984 orang (5,65 persen).