Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Tidak Diterapkan di Bali

Saat ini Bali berada pada zona oranye sehingga tidak masuk dalam kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM darurat. 
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali tidak akan menerapkan PPKM darurat pada Juli mendatang karena Pulau Dewata saat ini dalam zona oranye.  

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan rencana penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari pemerintah pusat tidak dapat diterapkan secara umum pada semua wilayah di Tanah Air. Tetapi, harus melihat tren perkembangan kasus Covid-19, khususnya wilayah yang berada di zona merah. 

Sebaliknya, saat ini Bali berada pada zona oranye sehingga tidak masuk dalam kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM darurat. 

"PPKM darurat sebagai kebijakan yang berlaku di wilayah zona merah, kalau Bali astungkara zona oranye. Jadi kita tidak masuk kategori wilayah yang menerapkan PPKM darurat," kata dia di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).

Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali tidak menolak adanya kebijakan PPKM darurat. Hanya saja melihat kondisi masyarakat yang sudah lama tidak beraktivitas akibat Covid-19, maka upaya untuk menjaga Bali agar tidak masuk dalam zona merah akan terus dilakukan.

"Bukannya Bali tidak mengambil kebijakan tersebut, hanya saja saat ini Bali dalam zona oranye, dan tugas kita bersama membuat wilayah Bali tidak masuk zona merah," tambahnya. 

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dan disiplin protokol kesehatan. Meskipun setiap kebijakan pengendalian Covid-19 dilakukan secara fleksibel seiring dengan dinamika perkembangan kasus. 

"Kebijakan ini tidak hanya untuk Covid-19 tapi untuk kehidupan bersama. Mari kita terus disiplin dan datang ke tempat vaksin, sehingga kalau bisa tidak ada lagi kasus Covid-19 di Bali," jelas Dewa Indra.

Adapun, capaian target vaksinasi Bali mencapai 277,94 persen untuk dosis pertama dan 100,74 persen untuk dosis kedua per 22 Juni.

Sebelumnya, pemerintah pusat berencana memberlakukan PPKM Darurat pada Juli mendatang sebagai ganti PPKM Mikro seiring melonjaknya kasus Covid-19 nasional.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper