Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali harus memenuhi 2 persyaratan utama untuk dapat membuka pariwisata internasional seperti upaya penanganan Covid-19 dan adanya kerja sama dengan negara lain.
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan untuk membuka pariwisata internasional, Bali harus memenuhi dua syarat, pertama memastikan seluruh upaya penanganan Covid-19 berjalan baik, dari segi protokol kesehatan, Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE), maupun kedisiplinan masyarakat.
Kedua, adanya hubungan timbal balik atau asas reciprocity antar negara, yakni Indonesia dan negara asal wisatawan. Diskusi tentang hal tersebut juga terus dilakukan melalui gagasan travel bubble, dan free Covid corridor.
"Ini semua gagasan untuk membuka pariwisata secara parsial dengan memperhatikan kondisi Covid-19 di negara asal wisatawan. Artinya tidak bisa hanya kita yang menyiapkan diri dengan baik, negara asal wisatawan juga harus melakukan hal yang sama," tuturnya di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, saat ini Gubernur Bali sedang berusaha untuk mempengaruhi dan memberi masukan kepada pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan yang tepat bagi pariwisata Bali. Tepat yang dimaksud, yakni dari satu sisi kebijakan mampu mendorong perekonomian Bali untuk bertumbuh dan mampu mengendalikan Covid-19.
"Keduanya harus tetap dijaga dengan baik, dan melakukan itu tidak mudah. Membuka bukan berarti tepat, begitupun menutup juga belum tentu tepat," tambahnya.
Lebih lanjut, Pemprov Bali melalui Gubernur telah bertemu langsung dengan Menparekraf dan Presiden Jokowi terkait rencana tersebut. Hanya saja, keputusan untuk membuka pariwisata internasional tetap berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenlu, Kemenkes, dan Kemenkumham.
"Keputusan terkait hal ini akan dilakukan melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh bapak Presiden. Tingkat kemampuan Bali menurunkan angka Covid-19 yang saat ini tiga digit akan mempengaruhi hasil dari keputusan tersebut," jelas Dewa Indra.