Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama, dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan diskon piutang pajak kendaraan diberikan kepada peserta wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Sehingga cukup membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
"Diskon piutang pajak kendaraan tersebut diberikan mulai 8 Juni - 3 September 2021," tuturnya dalam siaran pers tertulis, Rabu (2/6/2021).
Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari 4 September - 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 8 Juni - 17 Desember 2021.
"Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah," tambahnya.
Baca Juga
Relaksasi pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.