Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Berikan Catatan Laporan Keuangan Bali 2020

BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemprov Bali TA 2020.
Lapangan Renon, Ikon Bali./Bisnis
Lapangan Renon, Ikon Bali./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan sejumlah catatan atas laporan keuangan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun mengatakan sejumlah catatan dalam laporan keuangan tersebut, yakni dalam hal penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya.

"BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemprov Bali TA 2020. Namun, pihaknya masih ditemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Bali," jelasnya dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (24/5/2021).

Masalah lainnya yang ditemukan yakni dalam hal penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai. Sehingga mengakibatkan masalah terhadap tertib revitalisasi aset tetap gedung, aset tetap berupa buku, dan aset tetap tanah.

"Semuanya tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya, dan tidak jelas status penghapusannya," tambah Isma.

Sementara itu, BPK turut memberi catatan terhadap pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja subsidi dianggap belum memadai. Sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan pemanfaatan produk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

Lebih lanjut, dia mendorong agar Pemprov Bali segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. Karena berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

"Kewajiban pejabat memberi jawaban kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tuturnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik predikat yang diberikan oleh BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Bali TA 2020. Hanya saja, dia juga menyadari sejumlah catatan yang diberikan termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dianggapnya masih jauh dari sempurna.

"Untuk catatan-catatan tersebut akan kami tindak lanjuti segera, dan segera kami jalankan sebaik-baiknya agar menjadi semakin lebih baik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper